Dekrit
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan khidmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang
Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan
amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan
dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang
Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri siding.
Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan
oleh rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan yang
membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta
merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil
makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh
keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk
menyelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adlah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagfi bagi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari
tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang
Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
0 Komentar